Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab 40 Caleg Terpilih Terancam Diskualifikasi KPU Jeneponto

Kabar ini disampaikan Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba di Kafe Kulle, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (16/5/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM
Kasubag Teknis KPU Jeneponto Rahmat Imba saat ditemui di Kafe Kulle, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - 40 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pemilu 2024 terancam diskualifikasi.

Kabar ini disampaikan Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba di Kafe Kulle, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (16/5/2024).

Sanksi tersebut akan diterima jika caleg terpilih enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi konsekuensi caleg yang terpilih yang tidak memasukkan LHKPN-nya itu tidak sah sebagai caleg terpilih kalau tidak memasukkan (LHKPN), dan bisa di diskualifikasi," ujar Rahmat Imba kepada Tribun Timur.

Sejauh ini kata Rahmat, tak satupun caleg melaporkan LHKPN-nya kepada KPU Jeneponto.

Padahal, pihaknya telah memberikan himbauan melalui surat tertulis.

"Sudah (menyurat) baru satu kali, tidak menutup kemungkinan saya akan kembali menyurat dengan cara menekan ke partai, nanti partai yang menyampaikan kepada calegnya yang terpilih," ungkapnya.

Kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52.

Rahmat menyebut, batas akhir laporan LHKPN caleg terpilih kepada KPU Jeneponto paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Paling lambat 21 hari sebelum dilantik, nanti lampiran hasil LHKPNnya itu disetor ke KPU, nanti itu yang menjadi dasar karena dasar pelantikan itu harus ada LHKPN," jelasnya.

Kendati demikian, ia meminta agar 40 caleg terpilih patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Jadi kami berharap caleg-caleg terpilih ini memperhatikan segera karena adami surat penyampaian sama dia (caleg terpilih), jangan sampai terjadi seperti di Kabupaten Sinjai (Sulsel)," pungkasnya.

Berikut daftar 40 caleg terpilih DPRD Jeneponto periode 2024-2029 berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan 40 calon Anggota DPRD Jeneponto terpilih hasil Pemilu tahun 2024:

*Dapil 1 Binamu-Turatea (10 ksursi)

- Anwar Jaya Husein 4.980 (Gerindra)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved