KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp4,5 M di Panakkukang Makassar
Rumah SYL disita berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/5/2024).
Rumah milik SYL berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah SYL disita berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sudah selesai melakukan penyitaan aset.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).
Harga rumah yang disita KPK ditaksir mencapai Rp4,5 M.
Baca juga: Siapa Victor? Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp12 M ke Anak Buah SYL Demi Opini WTP Kementan
Uang dipakai membeli rumah di Panakkukang berasal dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," kata Ali.
Ali mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk menyokong pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," katanya.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil.
Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044.
Ia menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Setelah 4 Tahun Vakum, 17 Mobil Ikut HST-Riota Fun Rally 2025 Start Makassar dan Finish Tanjung Bira |
![]() |
---|
Enam Polisi Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Penganiayaan di Takalar |
![]() |
---|
Cerita Andi Ina Kartika Sosok Abay Korban Pembakaran Kantor DPRD Makassar |
![]() |
---|
Tujuh Isi Maklumat Rektor Unhas Pasca Kantor DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar |
![]() |
---|
Sejarah Kelam Kantor DPRD, M Roem Minta Pimpinan Turun ke Masyarakat dan Masuk Diskusi di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.