Opini
Cakada Berstatus Caleg Terpilih
Sementara Bawaslu berpandangan Caleg terpilih tetap wajib mundur saat mencalon sebagai kepala daerah.
Besar kemungkinan, keterangan Ketua KPU RI tentang Caleg terpilih yang tidak perlu membuat surat pernyataan “bersedia mengundurkan diri.
” Kelak akan menimbulkan kekisruhan lagi. Akan ada banyak Caleg terpilih yang maju sebagai Cakada tidak membuat “surat pernyataan” sebagaimana yang diwajibkan dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 (Pragraf 3.13.1: Hlm 46).
Apalagi baik dalam PKPU Pencalonan Kepala Daerah (terakhir dengan PKPU No. 9/2020) maupun dalam rancangannya yang saat ini sudah beredar ke publik.
Tidak terdapat klausula “wajibnya Caleg Terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah dilantik” saat mendaftar sebagai Cakada.
Sesungguhnya, dahulu dengan berdasarkan UU No. 8/2015, bagi anggota legislatif yang hendak mencalonkan diri sebagai Cakada, tidak perlu mengundurkan diri.
Cukup memberitahukan kepada pimpinannya masing-masing.
Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, MK menyatakan anggota legislatif tersebut juga harus mengundurkan diri, dengan pertimbangan tetap akan menciptakan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya (terutama yang berstatus sebagai pimpinan DPR).
Dan juga bukan soal kolektif kolegial semata, tetapi menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada yang bersangkutan.
Pada sisi ini, khusus untuk pengujian materil atas permohonan Caleg terpilih yang harus mundur.
MK rupanya tidak kompherensif menggunakan pertimbangan hukum atas Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 45/PUU-XV/2017.
MK hanya menyatakan bahwa Caleg terpilih tidak akan berpotensi menyalahgunakan kewenangan serta tidak akan mengganggu kinerja jabatan, termasuk tidak akan mengganggu prinsip fairnes dalam pemilihan.
Tetapi saat yang sama, MK lupa kalau Caleg terpilih sebenarnya sudah mengemban tanggung jawab dan amanah dari masyarakat.
Dalam konteks demikian lebih rasionallah dissenting opinion Hakim MK Prof. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Caleg terpilih memang sudah seharusnya mengundurkan diri, tanpa perlu menunggu masa pelantikan.
Sebab kondisi demikian, bagi Caleg terpilih malah meletakkan Pemilu 2024 hanya sebagai “second option” atau hanya sebagai batu loncatan dan arena untuk mengamankan posisi dalam menduduki jabatan di lembaga legislatif jika targetnya menjadi kepala daerah tidak terwujud.
“Surat Pengunduran Diri”
Suka atau tidak, pasti nantinya terdapat Cakada berstatus Caleg terpilih yang diuntungkan dengan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Damang-Averroes-Al-Khawarizmi-Praktisi-Hukum-Pemilu-4.jpg)