Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Cakada Berstatus Caleg Terpilih

Sementara Bawaslu berpandangan Caleg terpilih tetap wajib mundur saat mencalon sebagai kepala daerah.

Editor: Sudirman
Ist
Damang Averroes Al-Khawarizmi, Praktisi Hukum Pemilu 

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Praktisi Hukum Pemilu

TAHAPAN Pilkada Serentak yang saat ini berkelindan dan beririsan dengan tahapan Pemilu 2024.

Isu mengenai wajib tidaknya Calon anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) terpilih, agar mengundurkan diri saat hendak maju sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada).

Oleh KPU dan Bawaslu memunculkan dua spekulasi hukum.

KPU berpandangan Caleg terpilih tidak perlu mundur saat mencalon sebagai kepala daerah.

Sementara Bawaslu berpandangan Caleg terpilih tetap wajib mundur saat mencalon sebagai kepala daerah.

Entah dalam pandangan pribadinya, atau pandangan secara kelembagaan. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam wawancara terbuka di media nasional malah menerangkan: “agar terhindar dari aturan, Caleg terpilih dapat mengikuti pelantikan susulan, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD dilantik belakangan, misalnya seusai kalah dalam Pilkada.”

Secara implisit, pernyataan ketua KPU RI tersebut dapat dimaknai, Cakada yang berstatus Caleg terpilih, bahkan tidak perlu membuat “surat pernyataan bersedia mengundurkan seusai dilantik sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD.

” Agar memenuhi syarat Cakada sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pemilihan Juncto Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Cukup, Cakada yang berstatus Caleg terpilih tersebut memohon agar pelantikannya sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD dilakukan setelah digelar pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah nanti (27 November 2024).

Kalau kalah dalam Pilkada, ia bisa mengikuti pelantikan susulan sebagai anggota legislatif.

“Bersedia Mengundurkan Diri”

KPU RI sudah semestinya menghentikan “tarian bar-bariannya.” Alih-alih dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dahulu seharusnya lebih cepat mengkonsultasikan perubahan PKPU No. 19/2023 ke DPR, tindakan yang diambil malah dengan mengirim surat himbauan kepada semua pimpinan parpol agar memedomani putusan MK.

Alih-alih seharusnya PKPU Pencalonan Anggota Legislatif dilakukan perubahan atas Putusan MA Nomor 28P/HUM/2023 dan Putusan Nomor 24 P/HUM/2023, KPU malah hanya mengirim surat himbauan lagi agar Parpol peserta pemilu mematuhi putusan MA tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved