6 Debt Collector Diringkus Polisi Gegara Rampas Motor di Sinjai Sulsel
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi korban Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, t14 Mei 2024 atas nama korban Zulkarnain
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sebanyak enam debt collector diamankan Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan.
Keenam pelaku ini adalah J (40), Z (32), MN (29), MK (28), MA (26), dan A (20).
Mereka diamankan karena melakukan perampasan kendaraan disertai ancaman kekerasan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi korban Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, t14 Mei 2024 atas nama korban Zulkarnain.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Polres Sinjai menuju TKP di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Pihak kepolisian berhasil amankan 2 orang beserta 1 unit motor.
Selanjutnya tim Polres Sinjai juga mengamankan 4 orang lainnya di BTN Tangka Mas, Kelurahan Bongki.
Para pelaku merupakan bukan warga Sinjai.
“Ada warga Maros, Makassar dan Mamuju,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah saat Konferensi Pers, Kamis (16/5/2024).
Kapolres mengatakan pelaku datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya.
“Pelaku menggunakan aplikasi hunter di mana dalam aplikasi tersebut dapat memunculkan data kendaraan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak pelaku kemudian memaksa dengan mengancam korban dengan meminta sejumlah uang agar motor korban tidak disita oleh pelaku.
Terhadap pelaku yang diamankan mengaku selama beraksi di Sinjai sudah melakukan beberapa kali.
“Pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban AF sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku,” katanya.
Baca juga: Alert! Sinjai Sulsel Situasi Tanggap Darurat hingga 30 Mei
Adapun barang bukti diamankan diantaranya satu buah senapan angin, 6 HP, 6 dompet, tombak,pisau tajam, 4 buah busur.
Satu buku kwitansi,box peluru senapan jumlah 141 biji, tas, 7 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 4 kunci motor.
Lainnya, 6 kartu tanda pengenal, 2 STNK, 17 lembar surat pernyataan masih kosong.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban.
Serta honda beat street dan Yamaha fino milik pelaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Polisi: Video Ketukan Misterius di Sinjai Timur Hoaks |
![]() |
---|
Makassar Satukan Enam Agama Lewat Doa Sambut Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Foto: DPD Perkindo Sulsel Soroti Ancaman Monopoli di Sektor Konstruksi |
![]() |
---|
Promo Spesial Kemerdekaan Honda Scoopy: DP Rp1,8 Juta dan Gratis Angsuran 3 Kali |
![]() |
---|
Warga Sinjai Timur Resah Teror Ketuk Pintu Misterius Tengah Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.