Pengusaha Makassar Gugat Petronas, Hakim Kabulkan Conservatoir Beslag
Dipaparkan David, perusahaannya menjadi distributor tunggal Petronas di Sulawesi Selatan sejak tahun 2003 lalu.
Conservatoir beslag atau sita jaminan adalah suatu upaya paksa dan merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.
“Dalam putusan 14 Mei 2024 lalu hakim mengabulkan tuntutan CB dari kami. Ini membuktikan kami benar. CB ini artinya rekening bank dibkukan, termasuk gudang dan stok barang tidak bisa diambil sampai ada putusan inkrah,” paparnya.
Putusan inkrah adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.
“Dengan adanya putusan ini, kami berharap perusahaan besar sekelas Petronas bisa mengedapankan etika sebagai pebisnis. Saya tidak mau ada pertikaian, saya sudah beritikad baik menunggu lama. Harapan saya bisa terselesaikan masalah ini,” tutupnya.
Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun, Persidangan Ditunda karena Keberatan Surat Kuasa |
![]() |
---|
Pengusaha Makassar Kerjasama Investasi dengan Malaysia dan China, Senjata Pusaka Jadi Obligasi |
![]() |
---|
LBH Pers Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke PN soal Gugatan Perdata Media dan Jurnalis di Makassar |
![]() |
---|
UMI Tuntut Ganti Rugi Rp11 M, Ajukan Sita Jaminan Aset Prof Basri Modding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.