Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Makassar Gugat Petronas, Hakim Kabulkan Conservatoir Beslag

Dipaparkan David, perusahaannya menjadi distributor tunggal Petronas di Sulawesi Selatan sejak tahun 2003 lalu.

|
Editor: Ina Maharani
handover
pengusaha Makassar David Gosal 

Conservatoir beslag atau sita jaminan adalah suatu upaya paksa dan merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.

“Dalam putusan 14 Mei 2024 lalu hakim mengabulkan tuntutan CB dari kami. Ini membuktikan kami benar. CB ini artinya rekening bank dibkukan, termasuk gudang dan stok barang tidak bisa diambil sampai ada putusan inkrah,” paparnya.

Putusan inkrah adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap perusahaan besar sekelas Petronas bisa mengedapankan etika sebagai pebisnis. Saya tidak mau ada pertikaian, saya sudah beritikad baik menunggu lama. Harapan saya bisa terselesaikan masalah ini,” tutupnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved