Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Basri Modding Mundur dari UMI

UMI Tuntut Ganti Rugi Rp11 M, Ajukan Sita Jaminan Aset Prof Basri Modding

Pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti UMI tak memiliki kerugian, yayasan menuntut Prof Basri Modding ganti rugi Rp11 miliar.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa bersama Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah saat menjelaskan babak baru gugatan kerugian di Kampus UMI Makassar, Jumat (19/4/2024) sore. UMI tuntut Prog Basri Modding ganti rugi Rp11 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) masih berupaya menuntut keadilan.

Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa menjelaskan pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti UMI tak memiliki kerugian.

"Pencabutan laporan bukan berarti Yayasan Wakaf UMI tidak ada kerugian. Tetap ada kerugian," jelas Ansar Makkuasa pada Jumat (19/4/2024) sore.

Ansar mengaku tuntutannya jelas untuk mengganti kerugian sebesar Rp11 miliar.

Sehingga kasus ini pun dialihkan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Terungkap Alasan UMI Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Prof Basri Modding

Kuasa Hukum UMI menilai gugatan perdata lebih tepat untuk mengembalikan kerugian UMI.

"Justru laporan kita cabut untuk dialihkan ke perdata, karena langkah gugatan perdata paling bagus mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI," lanjutnya.

Dalam gugatan perdata, UMI sudah meminta mekanisme sita jaminan.

Sita jaminan ini merupakan langkah penyitaan barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya.

Tujuannya agar tuntutan ganti rugi Yayasan Wakaf UMI bisa terpenuhi.

"Dalam petitum jelas kami meminta sita jaminan, walaupun nilai kerugian kami dari sita jaminan itu tidak sesuai. Tetapi sedikitnya ada pergantian," lanjutnya.

Dr Ansar pun meminta kuasa hukum Prof Basri Modding untuk membaca keseluruhan gugatan.

Gugatan perdata ini menurut Ansar Makkuasa sudah dimulai beberapa hari lalu.

Sidang perdana sudah dimulai namun tidak dihadiri Prof Basri Modding.

Tahap berikutnya kedua pihak akan masuk pada proses mediasi.

Baca juga: Pamit dari UMI, Prof Basri Modding Ditawari Perguruan Tinggi di Bandung

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved