Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Pers Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke PN soal Gugatan Perdata Media dan Jurnalis di Makassar

Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Diskusi Publik Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel di Red Corner Cafe Jl Yusuf Dg Ngawin, Makassar, Selasa (7/5/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan perdata terhadap dua media dan jurnalis di Kota Makassar hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta pun memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim. 

Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi mengatakan bahwa Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalis. 

"Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," kata Ade Wahyudi seusai menjadi narasumber dalam diskusi publik di Red Corner Cafe, Jl Yusuf Dg Ngawing, Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (7/5/2024) sore.

Ade juga mengatakan, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan.

Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan, kata dia, sumbernya bisa dari mana saja. 

"Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae," ungkapnya. 

Ia memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat.

Sebab, dalam perkara itu yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.

"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ungkapnya.

Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan, namun kata dia, penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik, harus disoroti.

Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.

"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," bebernya.

Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, yang juga menjadi narasumber dalam diskusi publik itu mengatakan, seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat.

Sehingga paradigma melayani masyarakat itu harus melekat. 

"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved