Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba 2024

Tak Ada Calon Perseorangan Daftar di Pilkada Bulukumba

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah menutup pendaftaran calon perseorangan mulai 5-12 Mei 2024.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rakhmat Fajar. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM.UJUNG BULU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tidak lama lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah menutup pendaftaran calon perseorangan mulai 5-12 Mei 2024.

Namun hingga pukul 23.59 Wita Minggu (12/5/2024) tak ada bakal calon bupati (balon) jalur independen yang mendaftar di KPU.

"Sejak dibuka pendaffaran hingga dinyatakan ditutup tak ada balon bupati jalur perorangan atau independen yang mendaftar," kata Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar, Senin (13/5/2024).

Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni 8-12 Mei 2024. 

Dengan tak adanya seorang pun yang menyerahkan dokumen tersebut maka Pilkada 2024 Bulukumba dipastikan tak diikuti pasangan bakal calon bupati dan wakil bupat  jalur independen. 

Baca juga: Tak Ada Pendaftar di KPU, Pilkada Soppeng Dipastikan Tanpa Calon Independen

"Sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, tidak ada perpanjangan," jelasnya.

Fajar menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan.

Yakni dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir. 

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. 

Di Bulukumba, syarat dukungannya minimal 28.946 yang tersebar di 10 kecamatan atau minimal tersebar di 6 kecamatan. 

Kabupaten Bulukumba, pada pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT).

Sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B  UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. 

"Di mana di Ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024.

Proses persiapan pendaftaran balon bupati juga ini diawasi oleh Bawaslu Bulukumba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved