BPJS Kesehatan
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS
Muncul pertanyaan tentang berapa besarnya iuran kelas BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan? Terkait dengan hal ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi
Editor:
Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan setelah aturan kelas rawat inap standar atau KRIS berlaku.
Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik. Adapun hingga saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," katanya menandaskan.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #BPJS Kesehatan
BPJS Perkuat Layanan Kesehatan Prajurit, Kerja Sama dengan 685 Fasilitas Kesehatan TNI |
![]() |
---|
Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas Dihapus Diganti KRIS, Atur Kamar Mandi, Lampu, AC |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Kartu Peserta BPJS Kesehatan di Wajo Tidak Aktif, DPRD Minta Pemkab Prioritas Anggaran |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Alihkan Pasien Klinik Cerebellum ke 15 Rumah Sakit, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.