Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas Dihapus Diganti KRIS, Atur Kamar Mandi, Lampu, AC

Aturan baru BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi memutuskan menyesuaikan pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan

Editor: Edi Sumardi
BPJS KESEHATAN
Ilustrasi BPJS Kesehatan terkait dengan aturan baru penghapusan kamar kelas dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan baru BPJS Kesehatan.

Presiden Jokowi memutuskan menyesuaikan pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Salah satu keputusan utama dalam peraturan tersebut adalah penggantian sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menerapkan pelayanan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025, sesuai dengan Pasal 103B dalam Perpres tersebut.

Pasal 46A dalam Perpres tersebut mengatur standar fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, termasuk berbagai komponen seperti bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan sebagainya.

Berikut 12 syarat fasilitas KRIS:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan KRIS ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pelayanan rawat inap khusus seperti bayi atau perinatologi, perawatan intensif, perawatan pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

Detail lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Sebelum penerapan penuh KRIS, akan ada tahap pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian keuangan.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan, yang dijadwalkan akan diumumkan pada 1 Juli 2025.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved