WN Malaysia Diamankan Imigrasi Makassar Setelah Overstay 2 Tahun
WNA Malaysia diamankan Imigrasi Makassar karena telah melewati masa ijin tinggalnya di Indonesia selama kurang lebih 2 tahun 2 bulan.
TRIBUN- TIMUR.COM - Seorang Warga Negara Malaysia berinisial MH mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk melaporkan bahwa dirinya telah overstay atau telah melewati masa ijin tinggalnya di Indonesia selama kurang lebih 2 tahun 2 bulan.
Warga Negara Malaysia tersebut kemudian dibawa ke seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan bahwa MH masuk ke Indonesia pada 19 Februari 2022 melalui TPI (CGK) Soekarno Hatta dan sempat menjalani masa karantina Covid-19 sebelum kemudian berangkat ke Makassar.
Ia beralasan memiliki masalah keluarga di Malaysia hingga memutuskan untuk tidak kembali dan tetap tinggal di Indonesia meskipun telah melewati masa ijin tinggalnya.
Selama tinggal di Makassar, ia menumpang dengan teman yang dikenalnya pada waktu masih di Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, WN Malaysia tersebut kemudian dilakukan pendetensian pada ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk kemudian menuggu Tindakan Administrasi Keimigrasian yang akan dilakukan
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Ruswan Said mengatakan bahwa WNA tersebut melanggar pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dimana dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.(*)
| Ditjen Imigrasi Perluas Layanan Lewat 18 Kantor Baru yang Hadir di Berbagai Provinsi |
|
|---|
| Viral! Turis Jerman Bersitegang dengan Petugas SPBU Saat Isi BBM di Bone |
|
|---|
| Imigrasi Makassar Sosialisasikan APOA dan Pencegahan TPPO di Jeneponto |
|
|---|
| Cegah TPPO dan TPPM, Desa Biroro Sinjai Ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi |
|
|---|
| 27.624 Warga Sulsel Plesiran ke Luar Negeri Januari-Oktober 2025, 193 Berobat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.