Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditjen Imigrasi Perluas Layanan Lewat 18 Kantor Baru yang Hadir di Berbagai Provinsi

18 kantor imigrasi baru segera hadir di berbagai provinsi untuk memperluas layanan dan pengawasan keimigrasian.

IMIGRASI
KANTOR IMIGRASI - Penambahan 18 kantor imigrasi baru memperluas jangkauan layanan dan pengawasan keimigrasian di Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Ditjen imigrasi membentuk 18 kantor baru untuk memperluas layanan paspor, izin tinggal dan pengawasan.
  • Penambahan ini meningkatkan jumlah kantor imigrasi nasional menjadi 151 unit.
  • Pemerintah menargetkan layanan lebih mudah dijangkau serta pengawasan WNA lebih merata dan efektif,

 

TRIBUN-TIMUR.COM  – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

1.    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

2.    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah

3.    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

4.    Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

5.    Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

6.    Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat

7.    Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah

8.    Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

9.    Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

10.  Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved