Opini
Mengkaji Ulang Hukum Hijab
Terlebih lagi, munculnya sebuah pemahaman bahwa hukum hijab tidak wajib, sehingga banyak kalangan termasuk generasi Z memanfaatkannya.
Editor:
Sudirman
Ist
Haryati Ismail, S. Pd, Mahasiswi S2 Kajian Studi Wanita dan Keluarga, Jamiah Az Zahra, Qom Iran / Founder Perempuan Bersuara
Banyak sekali contoh permasalahan ini dalam Al-Qur’an, yaitu manfaat dan kepentingan yang diperoleh setelah melakukan perkara-perkara yang diwajibkan.
Jadi bisa dikatakan, inilah kepentingan dan manfaat yang diperoleh setelah mengikuti perintah tersebut.
Karenanya, “..agar mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu”, bukanlah sebab diperintahkannya berhijab bagi muslimah, melainkan hikmah diperintahkannya berhijab.
Jadi kewajiban berhijab bagi muslimah adalah hukum syariat yang akan terus berlaku, sebab inti dari perintah berhijab adalah selain sebagai identitas muslimah juga sebagai penjagaan terhadap kesucian dan kehormatan perempuan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.