Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengkaji Ulang Hukum Hijab

Terlebih lagi, munculnya sebuah pemahaman bahwa hukum hijab tidak wajib, sehingga banyak kalangan termasuk generasi Z memanfaatkannya.

Editor: Sudirman
Ist
Haryati Ismail, S. Pd, Mahasiswi S2 Kajian Studi Wanita dan Keluarga, Jamiah Az Zahra, Qom Iran / Founder Perempuan Bersuara 

Banyak sekali contoh permasalahan ini dalam Al-Qur’an, yaitu manfaat dan kepentingan yang diperoleh setelah melakukan perkara-perkara yang diwajibkan.

Jadi bisa dikatakan, inilah kepentingan dan manfaat yang diperoleh setelah mengikuti perintah tersebut.

Karenanya, “..agar mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu”, bukanlah sebab diperintahkannya berhijab bagi muslimah, melainkan hikmah diperintahkannya berhijab.

Jadi kewajiban berhijab bagi muslimah adalah hukum syariat yang akan terus berlaku, sebab inti dari perintah berhijab adalah selain sebagai identitas muslimah juga sebagai penjagaan terhadap kesucian dan kehormatan perempuan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved