Sengketa Pemilu
Prabowo - Gibran Terancam Tak Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden, PDIP Temukan Bukti Kuat
Kini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat tim hukum PDIP.
"Nah oleh karena itu, kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa, karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambung dia.
Saleh menambahkan, apabila objek gugatan yang dilayangkan PDIP adalah SK 360/2024, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk mengadili karena sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan MK.
Namun, Saleh juga menyebutkan bahwa PDIP dalam petitumnya meminta PTUN untuk menyatakan KPU telah melanggar hukum atas proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Di mana, pelanggaran hukum tersebut diharapkan menjadi dasar MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
"Cuma majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" ucap Saleh.
"Sementara di SK kami, baik mulai penetapan calon, baik penetapan nomor urut sampai ke SK hasil, itu digabung menjadi satu," pungkasnya. (Tribun Network)
Editor: Theresia Felisiani
Profil Elza Galan Zen Caleg Gerindra Ikut Sengketa Pemilu Tanpa Pengacara, Curhat 3 Kali Babak Belur |
![]() |
---|
Rencana Anies -Muhaimin Jelang Putusan MK, Ganjar-Mahfud Tentukan Titik Kumpul, Sikap Kubu Prabowo? |
![]() |
---|
KPU Pasang Badan Usai Megawati dan Rizieq Shihab Kirim Amicus Curiae ke MK, Rencana PDIP Kandas? |
![]() |
---|
Megawati Sudah Turun Tangan! Ambil Langkah Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Dipuji Anies Baswedan |
![]() |
---|
Mengenal Amicus Curiae Surat Megawati untuk MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Bukan Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.