Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pemilu

Prabowo - Gibran Terancam Tak Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden, PDIP Temukan Bukti Kuat

Kini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat tim hukum PDIP.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terancam tak dilantik jadi Presiden dan Wakil Presiden RI. 

"Nah oleh karena itu, kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa, karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambung dia.

Saleh menambahkan, apabila objek gugatan yang dilayangkan PDIP adalah SK 360/2024, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk mengadili karena sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan MK.

Namun, Saleh juga menyebutkan bahwa PDIP dalam petitumnya meminta PTUN untuk menyatakan KPU telah melanggar hukum atas proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Di mana, pelanggaran hukum tersebut diharapkan menjadi dasar MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

"Cuma majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" ucap Saleh.

"Sementara di SK kami, baik mulai penetapan calon, baik penetapan nomor urut sampai ke SK hasil, itu digabung menjadi satu," pungkasnya. (Tribun Network)
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved