Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pemilu

Prabowo - Gibran Terancam Tak Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden, PDIP Temukan Bukti Kuat

Kini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat tim hukum PDIP.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terancam tak dilantik jadi Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran.

Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon pihak Capres maupun Cawapres untuk diambil tindakan administrasi.

"Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus.

Gayus pun menyadari bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan untuk dilantik, dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK.

"Kami sangat sadar tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini, kalau terbukti apakah iya ada kesakralakan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," ucapnya.

"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan," terang Gayus.

Baca juga: Ramai Beredar Nama Menteri dan Wamen di Medsos, Ini Bocoran Versi Gibran

Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersolakan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu.

Namun, pihaknya meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.

"Nah PTUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik," jelasnya.

Sementara itu Kuasa hukum KPU RI Saleh mengatakan, pihaknya belum memahami objek gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, dalam surat panggilan yang diterima KPU, PTUN hanya mencantumkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu 2024 yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, objek gugatan dipersoalkan PDIP di PTUN justru syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Kami sampaikan bahwa kami ini masih belum tahu terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta ini terhadap KPU, itu adalah mencantumkan SK 360.

Berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh usai persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved