Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Warga Bulukumba Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu di Instagram

Lokasinya di BTN, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Namun baru dirilis Polres Bulukumba, Rabu (24/4/2024).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Tersangka narkoba jalani penanahan di Mapolres Bulukumba 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan Sulsel menangkap dua orang terduga pelaku narkoba.

Kedua pelaku tersebut yakni R (26) dan AP (25).

Mereka ditangkap polisi pada pukul 16.30 Wita Jumat (19/4/2024) lalu. 

Lokasinya di BTN, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Namun baru dirilis Polres Bulukumba, Rabu (24/4/2024).

Keduanya diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba.

Pada penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 47,4455 gram.

Barang haram tersebut di peroleh di tangan pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin, mengungkapkan keduanya ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya rim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

Dari laporan informasi masyarakat itu, anggota polres melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga keduanya diamankan bersama barang bukti Sabu.

AKP Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa dari hasil keterangan keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram.

Jejaring media sosial itu sementara dalam penyelidikan dan pengembangan.

" Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan," kata AKP Syamsuddin, Rabu (24/4/2024).

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya sejumlah pemuda di Bulukumba terlibat narkoba dan menjalani proses hukum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved