Jembatan Lemolengko Lutim
Kejari Luwu Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Lemolengko Lutim Sulawesi Selatan
Kejari Luwu Timur menetapkan tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair: pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana
Subsidair.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
"Kami menghimbau masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejari Luwu Timur dan tim penyidik Kejari Luwu Timur," pesan Yadyn.(*)
Jembatan Sungai Lemolengko Luwu
Jembatan Lemolengko Lutim
Kejari Luwu Timur
Lutim
CV Tujuh Lima Lima
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Honda Dream Cup 2025 di Sidrap Sulsel Hadirkan 15 Kelas Balap Bergengsi |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.