Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jembatan Lemolengko Lutim

Kejari Luwu Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Lemolengko Lutim Sulawesi Selatan

Kejari Luwu Timur menetapkan tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-timur.com
Direktur CV Tujuh Lima Lima berinisial TKW bersama rekannya AG foto bersama seusai Kejari Luwu Timur menetapkan mereka sebagai tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair: pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana
Subsidair.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

"Kami menghimbau masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejari Luwu Timur dan tim penyidik Kejari Luwu Timur," pesan Yadyn.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved