Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecam Gugatan Perdata Karya Jurnalistik, Puluhan Wartawan Aksi Solidaritas depan PN Makassar

Kecaman itu disuarakan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK KAJ SULSEL
Teatrikal Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Kamis, 25 April 2024. Mereka mengecam gugatan mantan Stafsus mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada 2 media, Herald dan Inikata senilai Rp 700 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus sengketa pers yang berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dikecam puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kecaman itu disuarakan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (24/4/2024) siang 

Tergabung di dalamnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Peserta aksi sili berganti menyuarakan aspirasinya menggunakan pengeras suara (toa).

Beberapa lainnya, membentangkan spanduk berisi pesan agar upaya pembungkaman terhadap karya jurnalistik dihentikan.

Unjuk rasa itu, juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan kondisi pekerja media yang seolah tak berdaya.

Tangan terikat, badan dirantai dan mulut ditutup replika uang pecahan Rp 100 ribu.

Replika uang merah itu, menyimbolkan nominal gugatan perdata penggugat yang mencapai Rp 700 milliar.

Gugatan ratusan milyar itu pun dianggap sebagai upaya pemiskinan jurnalis dan membangkrutkan media.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.

Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak. 

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya.

Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi," kata Sardi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved