Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Sudah Dibuka! Ayo Daftar Jadi PPK Pilkada Serentak, Kuota 20 Orang di Parepare

Pendaftaran PPK untuk empat kecamatan telah dibuka mulai 23-27 April mendatang, dibutuhkan lima orang per kecamatan di Parepare.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto. KPU Kota Parepare membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: KPU Sulsel Buka Lowongan 1.565 PPK Kawal Pilgub Sulsel 2024, Daftar Mulai Hari Ini

Selain itu, peserta juga wajib untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Berikut dokumen yang harus dilengkapi peserta:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved