Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

KPU Sulsel Buka Lowongan 1.565 PPK Kawal Pilgub Sulsel 2024, Daftar Mulai Hari Ini

Proses pendaftaran bagi calon PPK telah resmi dibuka hari ini, Selasa (23/4/2024) sampai sembilan hari ke depan atau 29 April 2024.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Suasana Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyiapkan 1.565 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari total 313 Kecamatan.

Dengan jumlah kecamatan sebanyak 313, ini berarti setiap kecamatan akan memiliki lima anggota PPK.

Masing-masing anggota PPK ini nantinya akan bertugas mengawal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024, maupun Pilkada 24 Kabupaten/Kota.

Proses pendaftaran bagi calon PPK telah resmi dibuka hari ini, Selasa (23/4/2024) sampai sembilan hari ke depan atau 29 April 2024.

Jadwal pendaftaran telah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

Demikian dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur.com

"Semua warga negara yang memenuhi syarat, itu berhak mendaftar diri dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024," kata Ahmad Adiwijaya.

Kehadiran 1.565 PPK diharapkan dapat mengawal proses Pilkada 2024 dengan cermat dan transparan. 

Sebab, PPK memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan validitas hasil pemilihan serta menjaga proses berjalan sesuai aturan.

Baca juga: KPU Jeneponto Buka Lowongan! Cari 55 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwal

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulsel, Tasrif, pendaftaran PPK dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Calon PPK diharapkan memenuhi syarat serta memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugas pengawasan dengan profesionalitas.

"Pendaftaran dibuka secara umum, sehingga siapapun yang mau mendaftar, silahkan. Termasuk anggota PPK di Pemilu kemarin masih dimungkinkan mendaftar ulang," kata Tasrif.

Tasrif menjelaskan, persyaratan berkas pendaftaran tetap sama seperti pada pemilu sebelumnya.

"Di mana ada proses seleksi administrasi, tes tertulis, tanggapan masyarakat, hingga proses wawancara," tambahnya.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum ada pendaftar untuk menjadi PPK, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved