Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Sudah Dibuka! Ayo Daftar Jadi PPK Pilkada Serentak, Kuota 20 Orang di Parepare

Pendaftaran PPK untuk empat kecamatan telah dibuka mulai 23-27 April mendatang, dibutuhkan lima orang per kecamatan di Parepare.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto. KPU Kota Parepare membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kota Parepare membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran PPK untuk empat kecamatan telah dibuka mulai 23-27 April mendatang.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan calon PPK nantinya akan akan melewati seleksi karena kuota setiap kecamatan yang direkrut hanya lima orang. 

"Setiap kecamatan dibutuhkan lima orang, jadi kalau di Parepare ada empat kecamatan, berarti ada 20 anggota  PPK yang akan direkrut untuk di Parepare," ujarnya, Rabu (24/4/2024).

"Sementara untuk panitia pemungutan suara (PPS), KPU Parepare akan merekrut 66 orang untuk bertugas di 22 kelurahan di Parepare," lanjutnya.

Baca juga: KPU Luwu Terima 74 Pendaftar PPK di Hari Pertama

Ketua KPU Parepare memaparkan ada beberapa tahapan seleksi yang dijalani pendaftar.

Mulai dari seleksi berkas administrasi hingga masukan masyarakat terhadap calon PPK.

"Kita berharap agar masyarakat Parepare bisa ikut berperan aktif dalam seleksi PPK dan PPS ini. Agar perekrutannya transparan dan terbuka," tandasnya.

Adapun jadwal seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024.

Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada 2024:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved