Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pendaftaran PPK Dimulai

KPU akan membuka lowongan sebanyak 1.565 orang untuk direkrut menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

dok pribadi
Logo KPU - KPU Sulsel akan membuka lowongan sebanyak 1.565 orang untuk direkrut menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - KPU Sulsel mulai mempersiapkan Pilkada Gubenur Sulsel 2024.

Sebagai langkah awal, KPU akan membuka lowongan sebanyak 1.565 orang untuk direkrut menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK ini tersebar di 313 kecamatan di Sulsel.

Setiap kecamatan nantinya akan memiliki lima anggota PPK. Masing-masing anggota PPK ini bertugas mengawal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024, maupun Pilkada 24 Kabupaten/Kota.

Proses pendaftaran bagi calon PPK telah resmi dibuka, Selasa (23/4) sampai sembilan hari ke depan atau 29 April 2024.

Jadwal pendaftaran telah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

Demikian kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur.com

"Semua warga negara yang memenuhi syarat, itu berhak mendaftar diri dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024," kata Ahmad Adiwijaya.

Kehadiran 1.565 PPK diharapkan dapat mengawal proses Pilkada 2024 dengan cermat dan transparan.

Baca juga: KPU Gowa Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Cek Syaratnya

Sebab, PPK memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan validitas hasil pemilihan serta menjaga proses berjalan sesuai aturan.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulsel, Tasrif, pendaftaran PPK dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Calon PPK diharapkan memenuhi syarat serta memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugas pengawasan dengan profesionalitas.

"Pendaftaran dibuka secara umum, sehingga siapapun yang mau mendaftar, silahkan. Termasuk anggota PPK di Pemilu kemarin masih dimungkinkan mendaftar ulang," kata Tasrif.

Tasrif menjelaskan bahwa persyaratan berkas pendaftaran tetap sama seperti pada pemilu sebelumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved