Headline Tribun Timur
Pendaftaran PPK Dimulai
KPU akan membuka lowongan sebanyak 1.565 orang untuk direkrut menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Di mana ada proses seleksi administrasi, tes tertulis, tanggapan masyarakat, hingga proses wawancara," tambahnya.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum ada pendaftar untuk menjadi PPK, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang.
Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.
KPU Sulsel berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi para calon PPK yang ingin mendaftar untuk mengawal Pilgub Sulsel 2024.
Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan yang transparan dan demokratis.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.