Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gaji Prabowo sebagai Presiden Hanya Rp 30 Juta Per Bulan tapi Harta Kekayaan Rp 2 Triliun

Setelah dilantik, segala fasilitas akan diterima Prabowo, mulai dari tempat tinggal, kendaraan dinas, pengamanan, hingga gaji dan tunjangan.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@PRABOWO
Presiden terpilih, Prabowo Subianto salaman dengan Presiden Jokowi dalam momen Lebaran Idul Fitri 1445 H. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Prabowo Subianto akhirnya ditetapkan sebagai Presiden RI terpilih oleh KPU RI.

Dia akan menjabat untuk periode 2024-2029 menggantikan Jokowi yang sudah dua periode menduduki kursi "RI 1".

Pelantikan Prabowo sebagai presiden ke-8 akan berlangsung, 20 Oktober 2024.

Setelah dilantik, segala fasilitas akan diterima Prabowo, mulai dari tempat tinggal, kendaraan dinas, pengamanan, hingga gaji dan tunjangan.

Berapa gaji Prabowo nantinya?

Perlu diketahui, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Prabowo Subianto Presiden Terpilih, Titiek Soeharto atau Selvi Anada Jadi Ibu Negara?

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca juga: 6 Pj Gubernur Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Hakim MK: Termasuk Sulsel

Tunjangan dan rumah Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved