Pilpres 2024
Gaji Prabowo sebagai Presiden Hanya Rp 30 Juta Per Bulan tapi Harta Kekayaan Rp 2 Triliun
Setelah dilantik, segala fasilitas akan diterima Prabowo, mulai dari tempat tinggal, kendaraan dinas, pengamanan, hingga gaji dan tunjangan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Prabowo Subianto akhirnya ditetapkan sebagai Presiden RI terpilih oleh KPU RI.
Dia akan menjabat untuk periode 2024-2029 menggantikan Jokowi yang sudah dua periode menduduki kursi "RI 1".
Pelantikan Prabowo sebagai presiden ke-8 akan berlangsung, 20 Oktober 2024.
Setelah dilantik, segala fasilitas akan diterima Prabowo, mulai dari tempat tinggal, kendaraan dinas, pengamanan, hingga gaji dan tunjangan.
Berapa gaji Prabowo nantinya?
Perlu diketahui, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Prabowo Subianto Presiden Terpilih, Titiek Soeharto atau Selvi Anada Jadi Ibu Negara?
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Baca juga: 6 Pj Gubernur Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Hakim MK: Termasuk Sulsel
Tunjangan dan rumah Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.