Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

6 Pj Gubernur Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Hakim MK: Termasuk Sulsel

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa enam Penjabat (Pj) Gubernur tidak netral dalam proses pemilihan. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Ia menyebut enam Penjabat (Pj) Gubernur tidak netral di Pilpres 2024   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa enam Penjabat (Pj) Gubernur tidak netral dalam proses pemilihan. 

Salah satu dari keenam penjabat Gubernur yang disebut adalah Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Sementara lima di antaranya, Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Pj Gubernur Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Kalbar Harisson, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Menurut Hakim MK, Saldi Isra, mereka turut serta membantu memenangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Temuan ini meliputi pelanggaran netralitas yang mencakup penggerakan aparatur sipil negara (ASN).

Tak hanya itu, terlibat dalam pengalokasian dana desa sebagai dana kampanye, dan ajakan terbuka kepada pemilih. 

Baca juga: Menang di Pilpres 2024, Relawan Bergerak 1912 Panaskan Mesin Dukung Kandidat Pilgub Sulsel 2024

Kasus ini juga mencakup pembagian bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan kantong yang identik dengan calon tertentu.

Serta penyelenggaraan kegiatan massal yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu.

Penyelenggaraan kegiatan massal juga disoroti, dimana baju dan kostum yang digunakan menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu.

Hakim Saldi Isra menegaskan, bahwa temuannya didasarkan pada keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Senin (22/4/2024) lalu.

"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi, antara lain, di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sualawesi Selatan," kata Saldi Isra.

Selanjutnya, Hakim Saldi Isra juga menyebutkan bahwa ajakan memilih pasangan calon di media sosial dan gedung milik pemerintah merupakan pelanggaran tambahan terhadap netralitas. 

Praktik ini menunjukkan penggunaan sumber daya dan fasilitas publik untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat merusak integritas proses demokrasi.

Hal ini menunjukkan upaya nyata untuk memengaruhi opini publik dalam proses pemilihan.

"(Terdapat temuan) ajakan memilih pasangan calon di media sosial dan gedung milik pemerintah,” tambahnya.

Baca juga: Kandidat Pilgub Sulsel Bermunculan Pasca-Putusan MK

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved