Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

KPU Sulsel Buka Lowongan 1.565 PPK Kawal Pilgub Sulsel 2024, Daftar Mulai Hari Ini

Proses pendaftaran bagi calon PPK telah resmi dibuka hari ini, Selasa (23/4/2024) sampai sembilan hari ke depan atau 29 April 2024.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Suasana Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar    

Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

KPU Sulsel berkomitmen memberikan kesempatan yang cukup bagi para calon PPK yang ingin mendaftar untuk mengawal Pilgub Sulsel 2024. 

Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan yang transparan dan demokratis.

Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024:

a. Warga Negara Indonesia;


b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun


c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.


e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;


f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;


g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika


h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan


i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih


Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved