Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Basri Modding Mundur

Yayasan Wakaf UMI Minta Aset Prof Basri Modding Disita

Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa menjelaskan pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti UMI tak memiliki kerugian.

dok pribadi
Mantan Rektor UMI Prof Dr Basri Modding, 

Kuasa Hukum Basri Modding, Muhammad Nur mengatakan, kliennya tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.

"Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau (kepada Basri Modding) selama menjabat sebagai rektor UMI," katanya.

Alasan Cabut Laporan

Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI Dr Ansar Makkuasa mengungkap alasan UMI mencabut laporan atas dugaan kasus Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding.

Ia juga menanggapi permintaan Prof Basri Modding yang menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf secara institusi.

Ansar menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding. 

“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” kata Ansar, dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Rabu (17/4/2024).

Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI tersebut juga membeberkan bahwa pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar

“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil Audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya

 “Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.

Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar Prof Basri Modding memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.

Tetapi, kata dia, yayasan membuat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit.

Sehingga gugatan perdata di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak Prof Basri Modding, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama.

“Jadi kalau pengacara BM (Basri Modding) mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tambah Ansar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved