Prof Basri Modding Mundur
Yayasan Wakaf UMI Minta Aset Prof Basri Modding Disita
Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa menjelaskan pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti UMI tak memiliki kerugian.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus berupaya menuntut keadilan.
Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa menjelaskan pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti UMI tak memiliki kerugian.
"Pencabutan laporan bukan berarti Yayasan Wakaf UMI tidak ada kerugian. Tetap ada kerugian," jelas Ansar Makkuasa belum lama ini.
Ia mengaku tuntutannya jelas untuk mengganti kerugian senilai Rp11 miliar.
Sehingga kasus ini dialihkan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menilai gugatan perdata lebih tepat untuk mengembalikan kerugian UMI.
Baca juga: Bukan Hadi Mulyadi, Alumnus UMI Makassar Ini Calon Kuat Lawan Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024
"Justru laporan kita cabut untuk dialihkan ke perdata, karena langkah gugatan perdata paling bagus mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI," katanya.
Baca juga: Benarkah Prof Basri Modding Dizalimi hingga Memilih Pamit dari UMI?
Dalam gugatan perdata, UMI meminta mekanisme sita jaminan.
Sita jaminan ini langkah penyitaan barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya.
Tujuannya agar tuntutan ganti rugi Yayasan Wakaf UMI bisa terpenuhi.
"Dalam petitum jelas kami meminta sita jaminan, walau nilai kerugian kami dari sita jaminan itu tidak sesuai, tapi sedikitnya ada pergantian," katanya.
Ansar pun meminta kuasa hukum Prof Basri Modding untuk membaca keseluruhan gugatan.
Gugatan perdata ini menurut Ansar Makkuasa sudah dimulai beberapa hari lalu.
Sidang perdana sudah dimulai namun tidak dihadiri Prof Basri Modding.
Tahap berikutnya kedua pihak akan masuk pada proses mediasi.
"Tanggal 16 lalu kami sidang perdata di Pengadilan Negeri dihadiri pengacara (Prof Basri Modding). Pekan depan hari Selasa itu mediasi," katanya.
"Insya Allah, berdasarkan aturan wajib hukumnya para pihak hadir," jelas Ansar Makkuasa.
Gugatan kerugian senilai Rp11 miliar itu terkait pembangunan tiga proyek di UMI.
"Rp11 miliar itu dituangkan dari Taman Firdaus, Akses Point dan gedung International School Yayasan Wakaf UMI," jelasnya.
Mundur sebagai Rektor
Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding mengundurkan diri sebagai dosen UMI.
Hal ini diketahui dari surat pengunduran diri perihal ‘Perihal Home Base di Perguruan Tinggi Lain’ yang ditandatangani langsung Prof Basri Modding.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Makassar.
Dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (18/4/2024), Prof Basri Modding membenarkan surat pengunduran diri tersebut.
“Betul (surat) sudah saya kirimi semua anggota senat UMI dan Pengurus Yayasan Wakaf UMI,” katanya, saat dihubungi via WhatsApp.
Dalam surat tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI ini juga merincikan sederet alasannya pindah home base.
Surat itu pun ditembuskan ke berbagai pihak, diantaranya Kepala LLDIKTI WIIayah IX Sultanbatara, Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Ketua Pengawas Yayasan Wakaf UMI.
Kemudian ditembuskan pula kepada Rektor dan Para Wakil Rektor UMI, Pimpinan Fakultas, Direktur dan Lembaga dalam Lingkungan UMI, Para Kepala Biro dan Lingkup UMI, serta Arsip.
Sebelumnya, Prof Basri Modding mengklaim tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.
Hal itu diungkapkan Basri Modding dan kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kantor pengacara Muhammad Nur Law Firm di Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Selasa (16/4/2024) lalu.
Kuasa Hukum Basri Modding, Muhammad Nur mengatakan, kliennya tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.
"Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau (kepada Basri Modding) selama menjabat sebagai rektor UMI," katanya.
Alasan Cabut Laporan
Penasehat Hukum Yayasan Wakaf UMI Dr Ansar Makkuasa mengungkap alasan UMI mencabut laporan atas dugaan kasus Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding.
Ia juga menanggapi permintaan Prof Basri Modding yang menuntut UMI untuk memulihkan namanya serta meminta maaf secara institusi.
Ansar menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak boleh dimaknai jika Yayasan Wakaf (YW) UMI tidak mengalami kerugian atas dugaan tindakan Prof Basri Modding.
“Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan pengacara BM yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI itu tidak benar,” kata Ansar, dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Rabu (17/4/2024).
Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI tersebut juga membeberkan bahwa pihaknya akan fokus mengejar kerugian yang dialami YW UMI atas dugaan tindakan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Perlu kami jelaskan kalau YW UMI berdasarkan temuan hasil Audit telah dirugikan dan kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” terangya
“Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan kami yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI,” sambungnya.
Sejak awal, disebutkan Ansar Makkuasa, pihaknya menginginkan agar Prof Basri Modding memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian YW UMI yang nilainya sangat fantastis.
Tetapi, kata dia, yayasan membuat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit.
Sehingga gugatan perdata di pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait ada 3 Item yaitu proyek taman fidaus, Pembangunan Gedung International school di kerjakan oleh PT Aifal Arta Celebes adalah perusahaan milik anak Prof Basri Modding, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV Triputra Karya Tama.
“Jadi kalau pengacara BM (Basri Modding) mengatakan tidak ada kerugian YW UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian YW UMI,” tambah Ansar. (*)
Yayasan Wakaf UMI
Rektor UMI Prof Basri Modding
Pengadilan Negeri Makassar
Kasus Korupsi UMI
TribunBreakingNews
Running News
Synovial 2005 Fakultas Kedokteran UMI Rayakan 20 Tahun dengan Bakti Sosial dan Family Gathering |
![]() |
---|
PLN Sewa dan Datangkan Mesin Diesel demi Terangi Kembali Selayar |
![]() |
---|
2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Luwu dalam Semalam, 3 Rumah Ludes Kerugian Rp120 Juta |
![]() |
---|
14 Posisi Lowongan Kerja Dibuka PT Konimex Agustus 2025, Minat? Daftar di Sini! |
![]() |
---|
Lomba Layang-layang Hias Semarak HUT RI ke-80 Digelar di Lapangan Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.