Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Sengketa Pilpres

Rekam Jejak Suhartoyo Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pengalaman di Sengketa Pilpres 2019

Dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). (TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan) 

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Sebagai informasi, sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Profil Suhartoyo

Dr Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman pada Kamis (9/11/2023). 

Suhartoyo pernah menjadi salah satu dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Sengketa Pilpres 2019. 

Rekam jejak salah satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi  (MK) dalam sidang Sengketa Pilpres 2019.

Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.

Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden.

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum.

Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved