Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Sengketa Pilpres

Amicus Curiae Megawati Tak Pengaruhi Putusan MK, Kalimat Prabowo saat Kampanye di Makassar Terkabul

Dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima 

Sejumlah tokoh menyambut dan mendampingi calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto di Kota Makassar Sulsel Jumat (2/2/2024) pagi.

Ketua Umum Partai Gerindra itu berkampanye di GOR Sudiang Kota Makassar Jumat (2/2/2024) pagi.

Mereka antara lain Founder Bosowa Corp Aksa Mahmud.

Ketua Umum DPP Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Pertanian sekaligus pengusaha Bugis Andi Amran Sulaiman.

Ketua TKN Prabowo-Gibran sekaligus mantan Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.

Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang penggalangan strategis Erwin Aksa.

Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang pemenangan Pemilu sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ketua DPD Gerindra Sulsel sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras.

Ketua Bappilu DPP Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman.

Mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved