Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Sengketa Pilpres

Amicus Curiae Megawati Tak Pengaruhi Putusan MK, Kalimat Prabowo saat Kampanye di Makassar Terkabul

Dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-TIMUR.COM - Amicus Curiae yang dikirim Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri disebut tak mampu pengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Namun seluru isi gugatan tersebut ditolak oleh MK.

Bagaimana Nasib Amicus Curiae?

Sebelum sidang putusan hari ini, MK telah menerima banyak surat keterangan dari pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani kasus sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Diantaranya yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dari sekian banyak surat tersebut, MK hanya membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan 14 pihak yang keterangannya dibaca oleh majelis hakim adalah petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.

Kemudian, Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun); Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Pandji R Hadinoti; M Busyro Muqoddas, dkk; Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM Unair.

Lalu, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).

Selain keterangan dari amicus curiae, MK juga membaca permohonan dari pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari pemohon, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

Untuk diketahui, MK menerima 52 amicus curiae hingga Sabtu (20/4/2024), tapi hanya 14 di antaranya yang didalami dan dicermati oleh majelis hakim. Keterangan amicus curiae yang didalami adalah keterangan yang diterima sebelum Selasa (16/4/2024) sore.

MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.

Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK dan menjadi kali pertama MK menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang.

Tidak Berpengaruh

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK tidak mempengaruhi putusan hakim MK sebab hanya sebagai bentuk penggiringan opini.

Lagi pula para hakim MK diyakini sudah membuat keputusan tinggal membawanya dapat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk difinalisasi.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai. Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” kata Qodari kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan.

Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” ujar dia.

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?" lanjutnya.

Seharusnya kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01, Anies – Muhaimin atau kubu 03, Ganjar – Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.

“Harusnya pihak 01 mengeluarkan angka misalnya angka kami bukan 24 tapi 40 misalnya, 02 misalnya bukan 58 tapi misalnya 48, sebaliknya 03 juga harus mengajukan angka misalnya 03 mengatakan bahwa kami angkanya 33 misalnya,” ucap dia.

Qodari menyampaikan sebetulnya karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan, namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.

Prabowo yakin menang

Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yakin menang satu putaran Pilpres 2024.

Ia pun mengajak semua pendukungnya tidak sombong meski semua lembaga survei menunjukkan hasil yang sama. 

Yaitu kemenangan bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, tanpa perlu dilakukan putaran kedua.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menghadiri silaturahmi relawan di GOR Sudiang, Makassar, Jumat (2/2/2024).

"Semua survei mengatakan kita sudah menang satu putaran, tapi kita tidak boleh lengah, tidak boleh sombong, tidak boleh besar kepala," kata Prabowo dihadapan para pendukungnya.

Prabowo menekankan pentingnya untuk terus belajar dan berbagi ilmu, serta menjaga sikap yang rendah hati dalam menghadapi situasi politik saat ini. 

"Saudara-saudara sekalian jangan pernah mengejek orang lain, jangan pernah mau menghina orang lain, jangan pernah menghardik orang lain, apalagi menfitnah. Jangan mau diprovokasi orang lain," katanya.

Prabowo juga optimistis terhadap masa depan bangsa dan negara yang gemilang.

Namun menekankan bahwa syarat utamanya adalah para pemimpin harus bersatu.

Di samping itu, harus menjaga suasana yang sejuk dan bersedia menerima nasib dengan lapang dada. 

"Masa depan kita gemilang, semua data, semua indikator, semua fakta menuju ke situ," tambahnya.

Semua pakar, lanjut Prabowo, semua pengamat dari luar dan dalam negeri mengatakan itu. 

"Tapi syaratnya adalah para pemimpin harus bersatu, harus sejuk, harus amin," tutupnya.

Daftar Tokoh Elite Temani Prabowo di Makassar

Sejumlah tokoh menyambut dan mendampingi calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto di Kota Makassar Sulsel Jumat (2/2/2024) pagi.

Ketua Umum Partai Gerindra itu berkampanye di GOR Sudiang Kota Makassar Jumat (2/2/2024) pagi.

Mereka antara lain Founder Bosowa Corp Aksa Mahmud.

Ketua Umum DPP Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Pertanian sekaligus pengusaha Bugis Andi Amran Sulaiman.

Ketua TKN Prabowo-Gibran sekaligus mantan Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.

Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang penggalangan strategis Erwin Aksa.

Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang pemenangan Pemilu sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ketua DPD Gerindra Sulsel sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras.

Ketua Bappilu DPP Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman.

Mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved