Apa Kabar Berkas Firli Bahuri? Dulu Kapolda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK ke SYL
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa kabar berkas Firli Baru mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus pemerasan Firili Bahuri terhadap Syahrul YL menjadi perhatian publik.
Pasalnya, dugaan pemerasan melibatkan pimpinan lembaga anti rusuah.
Padahal seharusnya, Firli Bahuri lah yang memberikan contoh kepada para penegak hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terakhir kali berjanji bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke eks Mentan.
Lalu bagaimana perkembangan berkas perkara dalam kasus ini?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut.
"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," kata Syahron dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/4/2024).
Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023).
Kemudian, berkas dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Syahron mengatakan berkas perkara tersebut belum dikirimkan lagi ke jaksa. Dari aturan yang ada, seharusnya berkas perkara dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan.
"14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi sebenarnya. Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. Itu diatur sama KUHAP nya," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
"Nanti kita update ya," ucap Ade Safri.
Senada dengan Karyoto, Ade hanya menyebut pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik bareskrim polri berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional dan pasti tuntas," ungkapnya.
Tunggu Tanggal Main
Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terjadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Pengakuan ajudan
Isi Lengkap Pengakuan Ajudan Syahrul Yasin Limpo Terkait Rp50 M untuk Firli Bahuri
Terungkap informasi terkaitmantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar tentang perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hal itu diungkap mantan ajudan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto.
Panji dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi SYL secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Order itu berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).
"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.
Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.
Namun Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.
"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri."
"Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.
"Baik, Yang Mulia," ujar Panji, tak menampik BAP tersebut.
Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton
Ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Penyerahan uang itu dilakukan di lapangan badminton, sebagaimana foto viral yang menampilkan SYL dan Firli Bahuri duduk bareng.
"Kalau di luar kedinasan (SYL) bertemu dengan Firli Bahuri?" tanya Hakim Ketua, Riantp Adam Pontoh dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL, Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Di lapangan bulu tangkis. Di GOR Tangki Jakarta Barat, di Mangga Besar," kata ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas di situ, di GOR yang lagi ngobrol, Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Benar," jawab Panji yakin.
Rupanya, sebelum pertemuan itu terjadi, Panji sebagai ajudan telah diperintahkan untuk menyerahkan uang dari SYL kepada Firli Bahuri.
Uang itu sudah disiapkan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sebuah tas berwarna hitam.
Panji diminta untuk menyerahkannya kepada ajudan Firli Bahuri.
"Uangnya Pak Hatta yang menyiapkan, tas hitam," kata Panji.
"Uang itu disiapkan untuk siapa?" tanya Hakim Pontoh.
"Perintahnya saya kasih sesama ajudan. Ajudan Pak Firli," ujar Panji.
Pada saat SYL dan Firli Bahuri sedang berolahraga di lapangan badminton, ajudan mereka menunggu di dalam mobil.
Serah-terima uang pun terjadi di dalam mobil.
"Begitu sampai, saya masuk ke dalam. Pak Firli sedang main, saya nunggu di mobil. Tas itu dikasih di dalam mobil," kata Panji.
Uang yang diterima Firli Bahuri melalui ajudannya itu dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.
Sayangnya, Panji tak mengetahui nilai dolar di dalam tas tersebut.
"Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya Hakim Pontoh.
"Dolar," jawab Panji.
"Jumlahnya berapa?"
"Tidak tahu. Saya hanya megang saja."
Terkait Kasus SYL
Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.
Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Saat itu, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.
"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.
"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji.
"Saudara tahu darimana?"
"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.
Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.
Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.
"Bapak instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kubu Firli Bahuri Bantah
Kubu Firli Bahuri membantah keras soal disebut-sebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.
"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Bahkan, kata Ian, kliennya selaku mantan Ketua KPK diklaim hingga saat ini tidak menerima uang dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.
"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.
Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.
"Kalo terbukti memberikan keterangan palsu dipersidangan ada sangsi pidananya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Penyebab KPK Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Era Menteri Yaqut |
![]() |
---|
KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan |
![]() |
---|
Nasib Kasus Pemerasan Firli Bahuri? Karyoto dan Ade Safri Kini Dimutasi ke Mabes |
![]() |
---|
Ingat Sosok Kombes Berani Tersangkakan Komjen? Kini Pecah Bintang |
![]() |
---|
Infografis: Daftar Nama Ketua PPP dari Masa ke Masa, Ada Pernah Jabat Wapres dan Dua Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.