Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby.

Editor: Ansar
TribunMedan
BOBBY NASUTION - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby dalam sidang kasus korupsi setelah permintaan hakim PN Tipikor. KPK tinggal menunggu jadwal dari hakim. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sumut Bobby Nasution bakal dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Sipiongot.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby.

KPK tinggal menunggu jadwal dari hakim.

 Johanis mengatakan, pihak KPK hanya bisa melaksanakan penetapan perintah hakim.

Karena seluruh panggilan itu dimiliki hak majelis hakim.

"Itu hak dari majelis hakim kami tidak bisa mengintervensi (pemanggilan). sebagai penuntut umum, kami yang ada di KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim. Kalau diperintahkan untuk memanggil si A, si B SI C itu akan kami hadirkan," ungkap Johanis Tanak saat ditemui di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

Komisioner KPK tersebut hadi dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut.

Selain anggota DPRD, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menghadi acara tersebut.

Terkait perlu tidaknya Bobby dipanggil, menurut  Johanis Tanak, tergantung hakim.

Jika Hakim telah menetapkan untuk jadwal pemanggilan untuk Bobby, KPK siap menghadirkannya.

"Sesuai dengan jadwal hakim. Saya bukan menentukan jadwal sidang, yang menentukan hakim. kami akan membuat panggilan untuk diihadirkan dalam sidang, sebagaimana permintaan hakim yang dibuat saat sidang," jelasnya.

Dikatakannya, kehadiran saksi itu sebagai bentuk hakim memerlukan perbuatan terdakwa.

"Menurut hakim, dia perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa bisa memenuhi, tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana yang diancam apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Apakah cukup alat bukti atau tidak," katanya.

Untuk itu, tugas mereka, kata Johanis hanya bisa menjalankan putusan hakim.

"Dihadirkan mereka ini untuk jadi saksi itukan alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. hakim memandang dia masih memerlukan alat bukti, beruupa keterangan saksi. kami sebagai penuntut umum, hanya bisa memanggil, apa yang diperintahkan hakim,

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved