Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Kabar Berkas Firli Bahuri? Dulu Kapolda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK ke SYL

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Penyerahan uang itu dilakukan di lapangan badminton, sebagaimana foto viral yang menampilkan SYL dan Firli Bahuri duduk bareng.

"Kalau di luar kedinasan (SYL) bertemu dengan Firli Bahuri?" tanya Hakim Ketua, Riantp Adam Pontoh dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL, Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Di lapangan bulu tangkis. Di GOR Tangki Jakarta Barat, di Mangga Besar," kata ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas di situ, di GOR yang lagi ngobrol, Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Benar," jawab Panji yakin.

Rupanya, sebelum pertemuan itu terjadi, Panji sebagai ajudan telah diperintahkan untuk menyerahkan uang dari SYL kepada Firli Bahuri.

Uang itu sudah disiapkan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sebuah tas berwarna hitam.

Panji diminta untuk menyerahkannya kepada ajudan Firli Bahuri.

"Uangnya Pak Hatta yang menyiapkan, tas hitam," kata Panji.

"Uang itu disiapkan untuk siapa?" tanya Hakim Pontoh.

"Perintahnya saya kasih sesama ajudan. Ajudan Pak Firli," ujar Panji.

Pada saat SYL dan Firli Bahuri sedang berolahraga di lapangan badminton, ajudan mereka menunggu di dalam mobil.

Serah-terima uang pun terjadi di dalam mobil.

"Begitu sampai, saya masuk ke dalam. Pak Firli sedang main, saya nunggu di mobil. Tas itu dikasih di dalam mobil," kata Panji.

Uang yang diterima Firli Bahuri melalui ajudannya itu dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.

Sayangnya, Panji tak mengetahui nilai dolar di dalam tas tersebut.

"Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya Hakim Pontoh.

"Dolar," jawab Panji.

"Jumlahnya berapa?"

"Tidak tahu. Saya hanya megang saja."

Terkait Kasus SYL

Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.

Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat itu, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.

"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.

"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji.

"Saudara tahu darimana?"

"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.

Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.

Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.

"Bapak instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kubu Firli Bahuri Bantah

Kubu Firli Bahuri membantah keras soal disebut-sebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.

"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Bahkan, kata Ian, kliennya selaku mantan Ketua KPK  diklaim hingga saat ini tidak menerima uang dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.

Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.

"Kalo terbukti memberikan keterangan palsu dipersidangan ada sangsi pidananya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved