Langka, JK Ngopi Pagi dengan Profesor Hukum di Menteng, Cari Tahu Apa Itu Amicus Curiae Megawati
Aktivitas langka Pak JK itu diposting Husain “Uceng” Abdullah, orang dekat JK di akun media sosial, instagram.
“Status Bu Mega di MK sangat legitimate. Secara hukum Mega punya hak,” ujar Hamid.
Dia lalu mengirimkan link wawancaranya soal Amicus Curiae itu KOMPAS TV, Rabu (17/4/2024) lalu.
Pertama, Megwati bukan pihak yang terkait langsung dengan perkara yang disidangkan.
Dikatakan, sebagai mantan presiden dan ketua umum partai PDIP, Megawati adalah the real champion penegakan demokrasi di Indonesia.
“Sejak jaman Orde Baru, Reformasi hingga era pasca reformasi Bu Mega terus memperjuangkan tegaknya demokrasi dan keadilan di negeri ini,” ujar mantan anggota KPU RI itu.
Alasan kedua, jelas Hamid, Megawati punya jejak penegakan demokrasi di Pilpres 2004 yang tidak mengintervensi penyelenggara KPU, aparatur negara dan cawe-cawe di Pilpres.
“Bu Mega saat itu incumbent presiden. Tapi dia tidak memaksakan anaknya dengan cara mengintervensi sidang di MK untuk mengubah UU untuk batasan umur calon presiden dan wakil presiden.”
Hamid menegaskan, andai dia adalah satu dari 8 hakim MK, maka dia akan mempertimbangkan betul materi Amicus Curiae dari Bu Mega.
“Amicus Curiea Bu Mega selain berbasis pengatahuan juga berdasarkan pengalaman empirik. Sangat legitimated.”
Hamid juga menegaskan, bahwa Amicus Curiae Bu Mega di sidang MK, juga sesuai amanat UU No 48 Tahun 2009 tentang Peradilan.
“Wajib hukumnya bagi hakim menggali nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai keadilan subtantif dalam masyarakat. Mendengar keluhan masyarakat soal ketidak adilan dalam proses pilpres kemarin. Hanya hanya narasi statistik dan pakai argumen statistik.” ujarnya.
Putusan majelis hakim MK, pekan depan, jelas Hamid, juga seperti pengalaman MK di Pemilu 2008 saat ada preseden hukum Pilkada, dikenal TMS (terstruktur, massif dan sistematis).
“Ada bukti kecurangan yang TMS di pilkada 2008. Dan saat itu, majelis hakim MK perintahkan pemilu ulang.”
Dikatakan, kelak jika MK memutuskan Pilpres ulang, maka semua harus tunduk dan patuh.
“Kalau MK putuskan pemilu ulang. harus tunduk. Kita serahkan ke 8 hakim berjubah hitam.” (*)
Jakarta Pusat
Jusuf Kalla
amicus curiae
Megawati
Husain Abdullah
Prof Hamid Awaluddin
Ganjar Pranowo
Anies Baswedan
Surya Paloh Undang Chairul Tanjung Rakernas Nasdem di Makassar |
![]() |
---|
Sosok Muchlisa Kalla Anak Sulung Jusuf Kalla, Tuding Silfester 'Pembohong' |
![]() |
---|
Rekam Jejak Silfester Penghina JK, Marah Besar Disebut Bodoh Rocky Gerung |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Silfester Matutin Tukang Fitnah Jusuf Kalla, Siap Dieksekusi |
![]() |
---|
Sosok Silfester Penghina Jusuf Kalla Tak Pernah Dipenjara Usai Vonis, Orang Dekat Jokowi -Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.