Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

KPU: Pendaftaran Calon Gubernur Sulsel Dibuka 5 Mei 2024

Salah satunya adalah memperoleh dukungan minimal dan sebaran dukungan yang ditetapkan oleh KPU Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
tribun timur
Ketua KPU Sulsel Hasbullah 

Dengan DPT Pemilih yang mencapai 6.670.582 jiwa di Sulsel, calon gubernur independen diharuskan memperoleh dukungan minimal sebanyak 500.294 pendukung. 

Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di setidaknya 13 kabupaten/kota di Sulsel.

Syarat ini diterapkan untuk memastikan bahwa calon gubernur independen memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat secara luas dan merata di berbagai wilayah di Sulsel. 

Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga representasi dan keberagaman dalam proses demokrasi.

Sebagai catatan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, syarat dukungan calon perseorangan adalah sebagai berikut:

1. Minimal Dukungan: Paling sedikit 7,5 persen dari total jumlah penduduk, atau dalam rentang tersebut.

2. Sebaran Dukungan: Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.

3. Pasangan Calon Perseorangan: Dukungan tersebut harus diperoleh oleh pasangan calon perseorangan yang diusung oleh sejumlah orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved