Pilgub Sulsel 2024
KPU: Pendaftaran Calon Gubernur Sulsel Dibuka 5 Mei 2024
Salah satunya adalah memperoleh dukungan minimal dan sebaran dukungan yang ditetapkan oleh KPU Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pendaftaran calon independen akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.
"Pendaftaran Pilkada lewat jalur independen dibuka tanggal 5 Mei 2024 Kita merujuk PKPU terkait tahapan Pilkada," kata Hasbullah kepada Tribun-Timur, Kamis (18/4/2024).
Sementara, pendaftaran melalui jalur partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mulai gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan demikian, calon kepala daerah memiliki dua opsi untuk mendaftar, baik melalui jalur independen maupun melalui partai politik.
Menyikapi persiapan Pilgub Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa proses telah dimulai.
Namun sosialisasi mengenai segmentasi tahapan dilakukan setelah peluncuran resmi Pilgub.
Peluncuran Pilgub Sulsel direncanakan akan dilakukan di pertengahan Mei 2024.
"Kami telah memulai beberapa persiapan, namun untuk sosialisasi segmentasi akan kami lakukan setelah louncing Pilgub Sulsel," katanya.
Baginya, KPU Sulsel ingin memastikan semua persiapan berjalan dengan baik sebelum memasuki tahap berikutnya.
Segmentasi menjadi salah satu aspek penting dalam proses Pilkada, yang memungkinkan pemilih untuk memahami dengan jelas kriteria dan penjelasan mengenai calon yang akan mereka pilih.
Berikut Syarat Dukungan Balon Perseorangan alias Nonpartai dalam Pendaftaran Calon Gubernur Sulsel
Bagi calon yang ingin maju dalam Pilgub Sulsel lewat jalur independen, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah memperoleh dukungan minimal dan sebaran dukungan yang ditetapkan oleh KPU Sulsel.
Dengan DPT Pemilih yang mencapai 6.670.582 jiwa di Sulsel, calon gubernur independen diharuskan memperoleh dukungan minimal sebanyak 500.294 pendukung.
Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di setidaknya 13 kabupaten/kota di Sulsel.
Syarat ini diterapkan untuk memastikan bahwa calon gubernur independen memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat secara luas dan merata di berbagai wilayah di Sulsel.
Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga representasi dan keberagaman dalam proses demokrasi.
Sebagai catatan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, syarat dukungan calon perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Minimal Dukungan: Paling sedikit 7,5 persen dari total jumlah penduduk, atau dalam rentang tersebut.
2. Sebaran Dukungan: Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.
3. Pasangan Calon Perseorangan: Dukungan tersebut harus diperoleh oleh pasangan calon perseorangan yang diusung oleh sejumlah orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.(*)
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Sudirman-Fatma Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat |
![]() |
---|
Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel |
![]() |
---|
Dana Kampanye Danny Pomanto Kalahkan Andi Sudirman, Tapi Beda 1,4 Juta Suara di Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatmawati Ciptakan Rekor Baru Kalahkan SYL dan Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.