Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

KPU: Pendaftaran Calon Gubernur Sulsel Dibuka 5 Mei 2024

Salah satunya adalah memperoleh dukungan minimal dan sebaran dukungan yang ditetapkan oleh KPU Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
tribun timur
Ketua KPU Sulsel Hasbullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Menurut Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pendaftaran calon independen akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.

"Pendaftaran Pilkada lewat jalur independen dibuka tanggal 5 Mei 2024 Kita merujuk PKPU terkait tahapan Pilkada," kata Hasbullah kepada Tribun-Timur, Kamis (18/4/2024).

Sementara, pendaftaran melalui jalur partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. 

Hal itu merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mulai gubernur, bupati, dan wali kota.

Dengan demikian, calon kepala daerah memiliki dua opsi untuk mendaftar, baik melalui jalur independen maupun melalui partai politik.

Menyikapi persiapan Pilgub Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa proses telah dimulai.

Namun sosialisasi mengenai segmentasi tahapan dilakukan setelah peluncuran resmi Pilgub. 

Peluncuran Pilgub Sulsel direncanakan akan dilakukan di pertengahan Mei 2024.

"Kami telah memulai beberapa persiapan, namun untuk sosialisasi segmentasi akan kami lakukan setelah louncing Pilgub Sulsel," katanya.

Baginya, KPU Sulsel ingin memastikan semua persiapan berjalan dengan baik sebelum memasuki tahap berikutnya.

Segmentasi menjadi salah satu aspek penting dalam proses Pilkada, yang memungkinkan pemilih untuk memahami dengan jelas kriteria dan penjelasan mengenai calon yang akan mereka pilih.

Berikut Syarat Dukungan Balon Perseorangan alias Nonpartai dalam Pendaftaran Calon Gubernur Sulsel

Bagi calon yang ingin maju dalam Pilgub Sulsel lewat jalur independen, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. 

Salah satunya adalah memperoleh dukungan minimal dan sebaran dukungan yang ditetapkan oleh KPU Sulsel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved