Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demi Tutupi Korupsi di Kementan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara terang-benderang mengungkapkan adanya order.

Editor: Alfian
Kolase Tribun-timur.com
SYL kirim pesan WA ke Firli Bahuri saat masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.

"Baik, Yang Mulia," ujar Panji, tak menampik BAP tersebut.

Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.

Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat itu, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.

"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.

"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji.

"Saudara tahu darimana?"

"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.

Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.

Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.

"Bapak instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved