Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demi Tutupi Korupsi di Kementan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara terang-benderang mengungkapkan adanya order.

Editor: Alfian
Kolase Tribun-timur.com
SYL kirim pesan WA ke Firli Bahuri saat masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap, Eks Ketua KPK Firli Bahuri meminta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) demi tutupi kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Terungkapnya permintaan Firli Bahuri ini setelah mantan ajudan eks Mentan RI SYL bersaksi di persidangan, Rabu (17/4/2024).

Diketahui saat ini SYL berstatus tersangka korupsi yang hasil pengungkapan kasus KPK RI.

Sementara itu SYL melaporkan balik adanya upaya pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri saat masih aktif sebagai Ketua KPK RI.

Atas laporan SYL di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri juga ditetapkan tersangka.

Kini Firli Bahuri resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK RI.

Lantas bagaimana perkembangan kasus SYL vs Firli Bahuri? Berikut updatenya.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Order itu berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Syahrul YL Jadi Tersangka Gegara Tolak Permintaan Firli Bahuri, Bakal Dibebaskan?

Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).

"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved