Pemkot Makassar
ASN Pemkot Makassar Makassar Tetap WFO, Efektif Berkantor Mulai 16 April
Akhmad Namsum mengatakan, hari kerja ASN Pemkot Makassar tetap mengacu pada libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H.
"Sesuai perundang-undangan, sanksinya dulu teguran lisan. Jika berulang kemudian teguran tertulis dan kalau berulang lagi sudah masuk sanksi ringan," bebernya.
Tak hanya guru, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Luwu akan mulai berkantor besok.
Sekretaris Daerah Luwu, H Sulaiman pun telah menyiapkan sanksi bagi ASN 'malas' yang tak menaati aturan.
"Sesuai yang diatur dalam PP 94 tahun 2021. Pasal 5 soal kewajiban. Salah satunya di huruf e itu menjelaskan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab," akunya.
Dirinya menambahkan, bagi ASN yang melanggar Pasal 5 PP 94 tahun 2021, akan dikenakan hukuman disiplin.
"Macam-macam, ada hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat. Tapi kita mau ASN Pemkab Luwu bisa taat dan menghindari hal ini," tutupnya. (*)
2026 Pemkot Makassar Terapkan Sistem Sewa Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
4 Kepala Daerah Bertemu Munafri Arifuddin serta Kapolrestabes dan Dandim Bahas Ketegangan Kampus |
![]() |
---|
Lontara+ Gantikan Super App, Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi di Makassar |
![]() |
---|
Munafri Bersih-Bersih Kanal, Melinda Aksa Tanam Biopori di Pantai Losari |
![]() |
---|
Munafri Siapkan Skema Sewa Bus Listrik untuk Antar-Jemput Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.