Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan! 259 Nakes Bergaji Rp400 Ribu di Manggarai Dipecat Gegara Demo Bupati, Kemenkes Turun Tangan

Tenaga kesehatan dipecat merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Sudirman
Tribun Enrekang/Erlan Saputra
Ilustrasi nakes. Nakes di Manggarai dipecat gegara tuntut gaji sebesar UMK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 259 tenaga kesehatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

Tenaga kesehatan dipecat merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka dipecat setelah dua kali melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa pertama dilakukan pada 13 Februari 2024.

Aksi serupa kembali digelar pada 6 maret 2024.

Mereka menuntut kenaikan gaji.

Mereka meminta agar upah nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selama ini, para nakes hanya mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu perbulan.

Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa, mereka dipecat.

Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes tersebtu tidak diperpanjang oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

Dari 259 tenaga kesehatan dipecat, mereka bekerja di 25 puskesmas di Kabupaten Manggarai.

Kasus tersebut kini sampai pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.

"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved