Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mosi Tidak Percaya

Tak Lengkap! BK Kembalikan Berkas Mosi Tidak Percaya Ketua DPRD Bone dari Gerindra ke Politisi PPP

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone tengah memproses aduan dari politisi Partai persatuan pembangunan (PPP), Hj Andriani A Page

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi/tribun
MOSI TIDAK PERCAYA- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone mengembalikan berkas Mosi Tidak Percaya dari politisi PPP, Hj Andriani A Page (kanan) bersama 34 anggota legislator. Mosi tidak percaya ditujukan kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. 

Ringkasan Berita:
  • Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone mengembalikan berkas mosi tidak percaya karena kekurangan berkas administrasi 
  • BK berkomitmen berkas ini dikaji dengan teliti dan objektif 
  • Ketua DPRD Bone Tenri Walinonong lapor balik pimpinan dan anggota BK 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone tengah memproses aduan dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hj Andriani A Page bersama 34 anggota legislator. 

Mosi tidak percaya ditujukan kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Mosi Tidak Percaya (vote of no confidence) adalah pernyataan resmi dari lembaga legislatif (parlemen/DPR/DPRD) yang menyatakan hilangnya kepercayaan terhadap pimpinan atau pejabat publik tertentu — biasanya pemerintah, menteri, atau pimpinan lembaga legislatif itu sendiri.

Mosi tidak percaya adalah instrumen politik, bukan instrumen hukum, yang digunakan untuk menegur atau menuntut pergantian pejabat yang dinilai gagal, menyimpang, atau tidak lagi mendapat dukungan mayoritas anggota lembaga tersebut.

Dalam konteks parlemen, Mosi Tidak Percaya menjadi alat kontrol politik terhadap eksekutif maupun pimpinan lembaga legislatif.

Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, menjelaskan, laporan tersebut sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenaga ahli BK.

Ikut Tanda Tangan Mosi Tidak Percaya, Ketua BK DPRD Bone Belum Temukan Pelanggaran Etik Andi Tenri

Namun, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan beberapa kekurangan pada berkas aduan, sehingga dokumen itu dikembalikan kepada pengadu untuk diperbaiki atau dilengkapi sesuai tata beracara.

“Aduan dari Hj Andriani sudah kami terima dan sedang diverifikasi oleh tenaga ahli. Tapi karena ada kekurangan administrasi, berkasnya kami kembalikan agar dilengkapi terlebih dahulu,” ungkap Bahtiar Malla saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (31/10/2025).

Bahtiar menyebut, substansi aduan tersebut adalah mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, sehingga BK perlu meneliti terlebih dahulu apakah laporan itu mengandung unsur pelanggaran etika atau hanya menyangkut perbedaan pandangan dan sikap politik antaranggota DPRD.

“Kalau hanya terkait sikap atau prinsip politik, maka itu bukan ranah pelanggaran etik. Tapi tetap akan kami kaji sesuai mekanisme,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa BK DPRD Bone bekerja didampingi oleh satu tenaga ahli dan sekretariat.

Tenaga ahli bertugas memverifikasi materi atau substansi aduan.

Sedangkan sekretariat melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan berkas.

“Semua proses di BK berjalan sesuai tata beracara dan aturan yang berlaku. Kami pastikan setiap aduan ditangani secara objektif dan profesional,” tegas Bahtiar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved