Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan! 259 Nakes Bergaji Rp400 Ribu di Manggarai Dipecat Gegara Demo Bupati, Kemenkes Turun Tangan

Tenaga kesehatan dipecat merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Sudirman
Tribun Enrekang/Erlan Saputra
Ilustrasi nakes. Nakes di Manggarai dipecat gegara tuntut gaji sebesar UMK. 

Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawa, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.

Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Standar tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.

UMK NTT Naik Rp62 Ribu Tahun 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024 resmi ditetapkan pada 22 November 2023.

UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ditetapkan Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 dari UMP tahun 2023 Rp 2.123.994.

Kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengacu pada besaran UMP, paling lambat 30 November 2023.

Sebagai perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, simak data di bawah ini, dikutip dari Badan Pusat Statistik.

UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024:

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

- 2024: 2.186.826

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved