Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Bolehkah Beras Zakat Fitrah Dijual? Penjelasan Lengkap Ustaz Haikal

Ternyata beras zakat fitrah bisa dikonsumsi, disimpan atau dijual jika diperlukan.

Editor: Sudirman
shutterstock
Zakat Fitrah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga bisa membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang.

Beras maupun uang akan tetap disalurkan kepada penerima zakat fitrah.

Kini muncul pertanyaan, apakah beras hasil zakat fitrah bisa dijual?

Ternyata beras zakat fitrah bisa dikonsumsi, disimpan atau dijual jika diperlukan.

Dalam konteks menjual beras yang diterima sebagai zakat fitrah, pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Ini karena beras yang diberikan sebagai zakat fitrah telah menjadi hak milik penerima zakat fitrah setelah diberikan kepada mereka.

Sebagai pemilik beras, mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan atau mengurusnya sesuai kebutuhan mereka.

"Bolehkah seseorang yang menerima zakat idul fitri (fitrah) itu menjual beras yang diterima, maka jawabannya boleh," ujar Ustaza Muhammad Haikal Basyarahil.

"Siapa saja yang mendapatkan zakat idul fitri, baik itu beras ataupun yang lainnya gandum dan semisalnya maka boleh jual zakat idul fitri tersebut kepada," ujarnya.

"Entah dia mau dia makan, ataukah dia mau jualkan itu hak mutlaknya dia."

Maka di dalam islam diberikan kebebasan bagi penerima zakat ini menggunakan atau zakat tersebut semaunya atau sekehendak-sekehendaknya.

Kesimpulannya, maka boleh jual zakat idul fitrah tersebut kepada orang lain selama tidak ada pemufakatan antar yang memberi dengan yang menerima, maka boleh saja zakat fitrah itu dijual oleh yang menerima.

Karena penerima zakat fitrah memiliki kebebasan untuk menggunakan atau memanfaatkannya sesuai kebutuhan mereka.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Apakah Boleh Penerima Zakat Fitrah Menjual Beras yang Diterima? Ini Penjelasan Ustaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved