Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta : Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024

Sebuah unggahan mengklaim bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres).

Editor: Alfian
youtube/Catatan Istana
Klaim video menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) terima gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada sengketa Pilpres 2024. 

Salah satu klip yang menampilkan kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, identik dengan video di kanal YouTube Berita Satu ini.

Dalam video, Bambang membacakan sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin.

Salah satu permohonannya, hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Setelah menyimak keseluruhan video, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

Narator membacakan artikel di laman Tribun Jogja ini berjudul "idang Memanas! Hakim MK dan Kubu AMIN Cek-cok, Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Pilpres Diputar".

Artikel tersebut membahas soal Ketua MK Suharyoto yang meminta video dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo yang diputar oleh kubu Timnas Anies-Muhaimin dihentikan.

Adapun perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Setelah sidang kedua, pada Kamis (28/3/2024), MK menggelar sidang pembuktikan yang dimulai pada 1 hingga 18 April.

Dalam sidang pembuktikan, MK mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kesimpulan

Klaim bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tidak benar atau hoaks.

Judul video tidak sesuai dengan isinya.

Perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024.

Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] MK Telah Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud"

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved