Cek Fakta
Cek Fakta : Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024
Sebuah unggahan mengklaim bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres).
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek fakta Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada sidang sengketa Pilpres 2024.
Sebelumnya diketahui sidang sengketa Pilpres 2024 sedang berlangsung di MK, dimana Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud melaporkan adanya tindakan kecurangan.
Alhasil baru-baru ini, Sebuah unggahan mengklaim bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres).
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Unggahan tersebut menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca juga: Cek Fakta : Terlibat Pencucian Uang Raffi Ahmad Diringkus Polisi
Baca juga: Cek Fakta: KPU Jual Data Rahasia Negara ke Pihak Asing
Faktanya, MK baru saja memulai sidang perselisihan hasil pilpres pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud.
Para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena masalah syarat administratif, khususnya terkait pencalonan Gibran yang diwarnai oleh dugaan pelanggaran etik berat.
Selain itu, mereka juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Hasil Cek Fakta
Narasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dibagikan oleh akun YouTube ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 51 detik pada 29 Maret 2024 dengan judul:
GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL?NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS
Setelah ditelusuri, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi soal putusan gugatan sengketa hasil pilpres.
Salah satu klip yang menampilkan kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, identik dengan video di kanal YouTube Berita Satu ini.
Dalam video, Bambang membacakan sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin.
Salah satu permohonannya, hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Setelah menyimak keseluruhan video, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
Narator membacakan artikel di laman Tribun Jogja ini berjudul "idang Memanas! Hakim MK dan Kubu AMIN Cek-cok, Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Pilpres Diputar".
Artikel tersebut membahas soal Ketua MK Suharyoto yang meminta video dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo yang diputar oleh kubu Timnas Anies-Muhaimin dihentikan.
Adapun perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Setelah sidang kedua, pada Kamis (28/3/2024), MK menggelar sidang pembuktikan yang dimulai pada 1 hingga 18 April.
Dalam sidang pembuktikan, MK mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesimpulan
Klaim bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tidak benar atau hoaks.
Judul video tidak sesuai dengan isinya.
Perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] MK Telah Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud"
Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
![]() |
---|
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.