Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta : Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024

Sebuah unggahan mengklaim bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres).

Editor: Alfian
youtube/Catatan Istana
Klaim video menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) terima gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek fakta Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Sebelumnya diketahui sidang sengketa Pilpres 2024 sedang berlangsung di MK, dimana Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud melaporkan adanya tindakan kecurangan.

Alhasil baru-baru ini, Sebuah unggahan mengklaim bahwa MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres).

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Unggahan tersebut menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca juga: Cek Fakta : Terlibat Pencucian Uang Raffi Ahmad Diringkus Polisi

Baca juga: Cek Fakta: KPU Jual Data Rahasia Negara ke Pihak Asing

Faktanya, MK baru saja memulai sidang perselisihan hasil pilpres pada Rabu (27/3/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud.

Para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena masalah syarat administratif, khususnya terkait pencalonan Gibran yang diwarnai oleh dugaan pelanggaran etik berat.

Selain itu, mereka juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Hasil Cek Fakta

Narasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dibagikan oleh akun YouTube ini.

Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 51 detik pada 29 Maret 2024 dengan judul:

GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL?NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS

Setelah ditelusuri, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi soal putusan gugatan sengketa hasil pilpres.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved