Perjalanan Kasus Andhi Pramono eks Bos Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Bui, Gratifikasi Rp58,9 M
Andhi Pramono terlibat kasus gratifikasi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Andhi Pramono eks Kepala Bea dan Cukai Makassar divonis 10 tahun penjara.
Andhi Pramono terlibat kasus gratifikasi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ia menerima gratifikasi Rp 58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai dalam kurun waktu 2012-2023.
Andhi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tak membayar denda maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Fakta Baru Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK, Terima Rp28 M, Mertua Terlibat
Vonis 10 tahun penjara karena dianggap menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Andhi Pramono jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK.
Tuntutan jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 3 bulan penjara kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Ada tiga poin memberatkan kasus Andhi Utomo.
Pertama dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak.
Perbuatan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal meringankan ada dua poin.
Yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Prof JJ Daftar Lagi, Ungkap Alasan Ingin Kembali Pimpin Unhas |
![]() |
---|
Turun Dikit, Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
PDAM Makassar Kejar 80 Persen Cakupan Layanan, 2.200 Koneksi Ilegal Dicabut |
![]() |
---|
Rahman Rutin Donor Darah di Karebosi Link, Sudah Sumbang 26 Kantong Darah |
![]() |
---|
Kolaka Timur Baru Berusia 12 Tahun Tapi Sudah Dipimpin 4 Kepala Daerah, 2 Bupatinya Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.