Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Kasus Andhi Pramono eks Bos Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Bui, Gratifikasi Rp58,9 M

Andhi Pramono terlibat kasus gratifikasi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Editor: Sudirman
Ist
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Andhi Pramono eks Kepala Bea dan Cukai Makassar divonis 10 tahun penjara.

Andhi Pramono terlibat kasus gratifikasi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ia menerima gratifikasi Rp 58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai dalam kurun waktu 2012-2023.

Andhi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tak membayar denda maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Fakta Baru Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK, Terima Rp28 M, Mertua Terlibat

Vonis 10 tahun penjara karena dianggap menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Andhi Pramono jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK.

Tuntutan jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 3 bulan penjara kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Ada tiga poin memberatkan kasus Andhi Utomo.

Pertama dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak.

Perbuatan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal meringankan ada dua poin.

Yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved